artisan selection travel stories escort listings exclusive offers official site ceramic mugs home decor travel stories storefront adult services local directory home decor online store urban lifestyle escort listings best deals best deals product catalog home decor official site escort listings urban lifestyle local directory ceramic mugs storefront adult services creative works best deals shop now product catalog escort listings local directory buy online urban lifestyle handmade gifts product catalog official site shop now escort listings exclusive offers online store ceramic mugs premium collection travel stories escort listings exclusive offers exclusive offers storefront local directory online store home decor city guide exclusive offers adult services urban lifestyle creative works travel stories home decor local directory home decor

Tentang DP

Dewan Pertimbangan Untad merupakan salah satu dari empat organ Untad, di samping Senat, Pimpinan, dan Satuan Pengawas Internal. Dewan Pertimbangan menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.

Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dapat berasal dari unsur pemerintah/pemerintah daerah, akademisi, alumni, dan dunia usaha.

Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dengan Keputusan Rektor. Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untad.

Fungsi pemberian pertimbangan oleh Dewan Pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik di atas meliputi:
a. bidang manajemen organisasi ;
b. bidang hukum dan tata laksana;
c. bidang sumber daya manusia;
d. bidang kemahasiswaan dan alumni;
e. bidang keuangan;
f. bidang sarana dan prasarana;
g. bidang kerja sama; dan
h. bidang hubungan masyarakat.