Tentang DP

Dewan Pertimbangan Untad merupakan salah satu dari empat organ Untad, di samping Senat, Pimpinan, dan Satuan Pengawas Internal. Dewan Pertimbangan menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.

Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dapat berasal dari unsur pemerintah/pemerintah daerah, akademisi, alumni, dan dunia usaha.

Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dengan Keputusan Rektor. Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untad.

Fungsi pemberian pertimbangan oleh Dewan Pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik di atas meliputi:
a. bidang manajemen organisasi ;
b. bidang hukum dan tata laksana;
c. bidang sumber daya manusia;
d. bidang kemahasiswaan dan alumni;
e. bidang keuangan;
f. bidang sarana dan prasarana;
g. bidang kerja sama; dan
h. bidang hubungan masyarakat.